Cirebon Kota, Media Analis Indonesia -Pemain bisnis ilegal berupa Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi jenis Bio Solar untuk meraup keuntungan yang cukup besar terus terjadi.
Dugaan terjadinya pengisian BBM Solar Industri dan diduga kuat ilegal dengan modus pemakaian mobil tangki bermerek PT Srikaya Lintas Lindo (SKL) atau mobil tangki biru ditemukan di wilayah Pelabuhan TPI Kejawanan Kota Cirebon. Selasa, (18/03/2025)
Hal itu diketahui berdasarkan investigasi yang dilakukan awak media pada hari selasa sekita jam 14.00 WIB, ketika itu awak media melihat mobil tangki PT SKL masuk ke lokasi Pelabuhan TPI Kejawanan.
Karna penasaran awak media yang ingin investigasi kemudian masuk ke TPI Pelabuhan TPI Kejawanan dan mencari tau kegiatan apa yang dilakukan di TPI Pelabuhan Kejawanan yang terparkir dilokasi tersebut, dan ternyata ada dua mobil transportir biru Non Subsidi pengangkut BBM yang bermerk PT Srikaya Lintas Lindo.
" Sementara menurut keterangan pengurus PT. SKL, yang sempat kami wawancara ,dan tidak mau menyebutkan namanya bahwa BBM Solar Industri itu benar milik PT SKL dan sudah dikordinasikan dengan orang yang berinisial S
Atas perbuatan tersebut apabila pihak PT SKL melanggar UU 22 Tahun 2001 dan Perpres No 117 Tahun 2021 Panal 55 - 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) .
Pasal tersebut selengkapnya berbunyi: Dipidana sebagai pembantu kejahatan: mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan.
Kami dari tim media investigasi meminta APH khususnya diwilayah hukum Polres Cirebon Kota dan BPH Migas untuk menindak lanjuti hal tersebut. Membuat tanda tanya besar buat kami sebagai Kontrol Sosial , ada apa dibalik terlindungnya mafia BBM solar industri yang memakai antribut perusahaan.
(Tim)