Selasa, 20 September 2022

BSU 2022 Tahap Dua Mulai Dicairkan

 


Jendela Bangsa Awdi - JAKARTA - Saat pemerintah sedang memberikan bantuan subsidi upah (BSU), BPJS Ketenagakerjaan memberikan peringatan kepada para pekerja.

BPJS Ketenagakerjaan meminta agar para buruh untuk berhati-hati terhadap penipuan terkait bantuan subsidi upah (BSU). 

BPJS Ketenagakerjaan meminta agar buruh atau pekerja tak mempercayai siapapun yang meminta mengisi data penerima BSU.

Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga Oni Marbun menyatakan pekerja jangan sampai terkecoh dengan maraknya permintaan data pribadi.

Permintaan data pribadi dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab melalui situs tidak jelas.

“Terhadap berita yang beredar di media daring (online) dan media sosial yang berupa permintaan pengisian data penerima BSU dengan mengatasnamakan BPJAMSOSTEK atau Kemnaker adalah tidak benar atau hoax."

"Masyarakat pekerja harap bijak dalam memberikan data yang sifatnya pribadi,” katanya, Senin 19 September 2022.

Menurut data BPJS Ketenagakerjaan, saat ini sudah 7,5 juta data calon penerima BSU yang diserahkan kepada Kemnaker. 

Jumlah tersebut terbagi dalam dua tahap, yaitu sejumlah 5.099.915 diserahkan pada tahap pertama dan kemudian tahap kedua sejumlah 2.406.915.

Setiap data yang diserahkan kepada Kemnaker akan diperiksa dan diskrining ulang serta dilakukan pemadanan data terhadap bantuan pemerintah yang lain seperti bantuan Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan, dll.

Data yang diserahkan pihaknya kepada Kemnaker merupakan data pekerja yang sudah dilaporkan melalui kanal resmi BPJS Ketenagakerjaan yang kemudian oleh pihaknya telah dilakukan verifikasi untuk memastikan validitas data tersebut.

“Untuk mempercepat proses dan ketepatan penyaluran BSU kepada semua pekerja Indonesia, kami membuka kanal pengumpulan data yang hanya dapat dilakukan oleh pemberi kerja/HRD/personalia perusahaan, yaitu melalui aplikasi resmi Sistem Informasi Pelaporan Perusahaan atau biasa disebut SIPP,” ujarnya.

Untuk menghindari informasi yang tidak benar dan menyesatkan, bagi pekerja yang ingin mengetahui apakah dirinya layak sebagai calon penerima BSU atau tidak, dapat mengakses kanal resmi melalui bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Oni mengatakan BSU ini merupakan salah satu penghargaan dari Pemerintah kepada perusahaan yang peduli dan tertib mendaftarkan pekerjanya ke dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.

“BSU ini manfaat lain di luar program yang kami selenggarakan. Untuk itu kami mengimbau perusahaan/pemberi kerja untuk selalu memastikan semua pekerjanya telah terdaftar, melaporkan gaji/upah dengan benar dan tidak menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan,” ucap Oni.

Kepala BPJAMSOSTEK Jakarta Mangga Dua Yudi Amrinal menambahkan, menjaga data pribadi sangat penting agar tidak disalahgunakan untuk kepentingan lain yang tidak diinginkan.

"Karena itu prinsip kehati-hatian sangat diperlukan agar data pribadi terjaga. Kami mengimbau masyarakat pekerja, terutama peserta BPJS Ketenagakerjaan, waspada dan tidak terkecoh dengan menyampaikan data pribadi melalui website atau media lain yang bukan milik BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya.


Penulis : Muhafi

Editor : M. Ilham Maulana

Senin, 19 September 2022

Polresta Cirebon Amankan Pelaku Penganiayaan Anak Disabilitas yang Viral di Medsos

 




Jendela Bangsa Awdi - Cirebon - Satreskrim Polresta Cirebon berhasil mengamankan pelaku penganiayaan terhadap anak disabilitas yang viral di media sosial. Bahkan, korban dan tiga pelaku yang diamankan sama-sama merupakan anak di bawah umur.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H, melalui Kasat Reskrim, Kompol Anton, S.H, S.I.K, M.H, mengatakan, terdapat tiga pelaku yang diamankan jajarannya. Rata-rata mereka berusia 15 hingga 16 tahun dan tercatat sebagai warga Kabupaten Cirebon.

"Tiga pelaku yang diamankan diduga terlibat dalam kasus penganiayaan atau pengeroyokan anak disabilitas secara bersama-sama. Saat melakukan tindakan tersebut, mereka ada yang menganiaya dan ada juga yang memvideokannya," ujar Kompol Anton, S.H, S.I.K, M.H, saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Rabu (21/9/2022) sore.

Ia mengatakan, peristiwa tersebut terjadi di sebuah gubuk yang berada di wilayah Desa Bojong Kulon, Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon, pada Senin (19/9/2022) sekira pukul 13.00 WIB. Saat itu, korban yang kebetulan melintas diajak oleh salah satu pelaku yang merupakan tetangga dan mengenal korban.

Kemudian setibanya di gubuk tersebut, para pelaku langsung meledek dan menganiaya korban dengan cara menendang tubuhnya. Bahkan, salah satu pelaku juga menginjak bahu korban. Sedangkan pelaku lainnya merekam video tindakan penganiayaan tersebut menggunakan handphonnya.

"Pelaku yang merekam video memposting video tersebut sehingga viral di media sosial. Kami bertindak cepat setelah menerima laporan dari orang tua korban, dan berhasil mengamankan tiga pelaku," kata Kompol Anton, S.H, S.I.K, M.H.

Pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti dalam kasus penganiayaan anak disabilitas tersebut. Diantaranya, baju seragam sekolah, sepatu, handphone, dan lainnya. Saat ini, para pelaku dan seluruh barang bukti masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolresta Cirebon.

Petugas Unit PPA Satreskrim Polresta Cirebon juga masih meminta keterangan lebih lanjut dari para pelaku. Atas perbuatannya, para pelaku juga dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak juncto Pasal 170 KUHP dan diancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara.


Laporan : Suherman/Ilham

Editor : M. Ilham Maulana

Viral