Selasa, 01 Oktober 2024

Polres Majalengka Gelar Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila di Lapangan Upacara Polres Majalengka


Majalengka, Media Analis Indonesia - Polres Majalengka menggelar Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila di Lapangan Upacara Polres Majalengka pada Selasa (1/10/2024). Kegiatan ini dipimpin oleh Wakapolres Majalengka, Kompol Asep Agustoni, S.E., M.M., dan diikuti oleh Pejabat Utama (PJU) Polres Majalengka, para Kapolsek Jajaran Polres Majalengka, perwira, personel, serta ASN Polri.

Upacara berlangsung dengan penuh khidmat sebagai bentuk penghormatan terhadap nilai-nilai Pancasila yang menjadi dasar kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia. Dalam kesempatan tersebut, Wakapolres Majalengka Kompol Asep Agustoni menyampaikan bahwa peringatan ini merupakan momen penting untuk menanamkan kembali semangat kebangsaan dan persatuan.

“Saat ini, kita dihadapkan dengan berbagai tantangan, namun semangat Pancasila harus terus kita pertahankan dalam menjalankan tugas sebagai aparat keamanan. Kami akan selalu siap menjaga kondusivitas dan keamanan wilayah Majalengka,” ujar Kompol Asep Agustoni.

Sementara itu, di tempat terpisah, Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto, S.I.K., M.H., M.Si., CPHR menambahkan, “Polres Majalengka berkomitmen untuk terus menegakkan nilai-nilai Pancasila dalam setiap tindakan dan pelayanan kepada masyarakat. Hari Kesaktian Pancasila adalah pengingat betapa pentingnya persatuan dan gotong royong dalam membangun bangsa.”pungkasnya.

Upacara ini menjadi salah satu rangkaian kegiatan yang dilaksanakan Polres Majalengka untuk memperingati momen bersejarah tersebut, sekaligus memperkuat semangat kebangsaan di tengah-tengah masyarakat.

Ilham

Polresta Cirebon Amankan Pelaku Pembunuhan Anak Kandung


Kab.Cirebon, Media Analis Indonesia - Jajaran Polresta Cirebon mengamankan pelaku pembunuhan anak kandungnya yang berinisial NY (22). Warga Kecamatan Losari, Kabupaten Cirebon, tersebut menghabisi nyawa bayi yang baru saja dilahirkannya.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, mengatakan, peristiwa tersebut bermula saat tersangka melahirkan bayi dari hasil hubungan gelap dan membiarkannya hingga meninggal dunia pada Jumat (13/9/2024) pukul 04.00 WIB di kontrakannya di Kecamatan Pabedilan, Kabupaten Cirebon.

"Kemudian tersangka membungkus jenazah bayi tersebut menggunakan daster dan dimasukan ke tas. Selanjutnya tersangka berniat pulang ke rumahnya dan di perjalanan mengubur bayi yang sudah meninggal dunia tersebut," ujarnya, Selasa (01/10/2024).

Hingga akhirnya jenazah bayi tersebut ditemukan seorang warga yang tidak sengaja melihat tangan bayi yang keluar dari dalam tanah. Pihaknya pun bertindak cepat dan berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti berupa tas, pakaian, gunting, dan sendok untuk mengubur jenazah bayi.

"Tersangka melakukan perbuatan tersebut karena takut ketahuan telah melahirkan anak. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76 C UU tentang Perlindungan Anak atau Pasal 341 KUHP dan diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara," katanya.

Ilham

Viral