Selasa, 11 Oktober 2022

Di Duga Korupsi Makan Minum Santri Tahfidz Indramayu, 4 Orang Ditahan Kejaksaan

 



Jendela Bangsa Awdi - INDRAMAYU – Dugaan tindak pidana korupsi pengadaan makan dan minum untuk Rumah Santri Tahfidz di Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2020, telah ditetapkan 4 orang tersangka.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Indramayu resmi melakukan penahanan terhadap 4 orang tersangka dugaan korupsi makan dan minum Rumah Santri Tahfidz.

Penahanan 4 tersangka dugaan korupsi makan minum di Rumah Santri Tahfidz tersebut, disangkakan melakukan penyalahgunaan wewenang dalam pengadaan makan dan minum.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Indramayu mengumumkan penetapan 4 tersangka dugaan  korupsi pengadaan makanan dan minuman santri Tahfiz di kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2022.

Dan, tepatnya hari ini, Selasa (11/10/2022) Kejaksaan Negeri Indramayu resmi melakukan  penahanan terhadap 4 orang tersangka tersebut.

Penahanan 4 tersangka dugaan korupsi makan dan minum santri ini dibenarkan Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu.

4 tersangka kasus dugaan korupsi terdiri dari 2 orang oknum ASN yakni A dan TH. Kemudian 1 orang oknum penyedia yakni EN, serta satu orang tersangka berstatus ASN non aktif yaitu, ND.

Lebih lanjut dikatakan bahwa, penahan terhadap keempat tersangka berdasarkan keputusan tim penyidik atas serangkaian penyidikan.

Maka, telah terpenuhi syarat-syarat objektif serta subjektif sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang undangan yang berlaku.

Dikatakan bahwa, penahan terhadap keempat tersangka akan dilakukan selama 20 hari kedepan oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Indramayu.

Itu untuk mempermudah proses penyidikan dugaan perbuatan yang disangkakan terhadap para mereka.

Dari hasil penyelidikan diketahui, para tersangka memiliki peranan masing-masing. Atas aksi para tersangka ini, diduga kuat telah terjadi potensi kerugian keuangan negara lebih dari Rp.500.000.000. 

Sementara itu, total anggaran pengadaan makan minum tahfiz quran yang dianggarkan pada TA 2020 kurang lebih sebesar Rp1.449.000.000.

Para tersangka diduga telah melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang Undang RI Nomor 31 tahun 1999 jo Undang Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Saat ini para tersangka ditahan di Rutan Klas IIB Indramayu untuk menjalani proses lebih lanjut dalam pengawasan ketat Kejaksaan Negeri Indramayu.

Sebelum di tahan, para tersangka menjalani serangkaian pemeriksaan dan test kesehatan didampingi kuasa hukum mereka.

Dihubungi terpisah , Gunawan SH MH membenarkan penahanan terhadap 4 tersangka dugaan kasus korupsi anggaran makan dan minum santri tahfidz tersebut.

"Benar, hari ini Kejaksaan Negeri Indramayu melalui tim jaksa penyidik didampingi tim intelijen telah melakukan pengamanan atas 4 orang tersangka atas insial A, TH, EN serta ND,” ungkapnya.

“Berdasarkan hasil penyidikan atas keeempat orang tersangka berdasarkan alat bukti yang diperoleh terdapat dugaan kuat telah memenuhi unsur-unsur pasal yang disangkakan,” imbuhnya.

“Berdasarkan alat bukti tersebut, menurut penyidik perlu dilakukan penahanan terhadap keempat tersangka. Sebab dikhawatirkan menghilangkan barang bukti,” tambah Gunawan lagi.

Sementara itu, terkait kemungkinan adanya tersangka lain dalam dugaan tindak pidana korupsi anggaran makan dan minum santri tahfidz tahun 2020, gunawan tak banyak berkomentar.

“Kita liat nanti , kan ini masih proses penyidikan. Kalau hasil penyidikan menemukan alat bukti yang mendukung adanya perananan pihak lain, kita akan tindaklanjuti sesuai dengan ketentuan,” katanya.

“Yang jelas kami Kejaksaan Negeri Indramayu berkomitmen untuk mengusut dugaan tindak pidana korupsi ini secara profesional dan penuh integritas,” pungkasnya.


Reporter : Rukman

Editor : M. Ilham Maulana

Ketua MPR Usulkan Pemilihan Kepala Daerah Dikembalikan Lagi ke DPRD

 


Jendela Bangsa Awdi - JAKARTA - Wacana pemilihan kepala daerah agar dikembalikan lagi ke forum Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kembali dimunculkan.

Kali ini wacana tersebut dimunculkan oleh Ketua MPR Bambang Soesatyo.

Dia mengusulkan agar mengembalikan sistem kepala daerah dipilih DPRD.

Alasannya, demokrasi dengan korupsi marak terjadi. Dalam lima periode Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga tak bisa mengatasinya jika evaluasi tak dilakukan, termasuk mekanisme dari pemilihan umum (Pemilu). 

Bamsoet-sapaan akrab Bambang Soesatyo menyebut kepala daerah dipilih DPRD cukup ideal Bamsoet. 

Ini sebagai evaluasi sistem pemilu dan pilkada itu baru pada tahap brainstorming atau curah pendapat.

MPR baru akan meminta pandangan dan kajian dari akademisi di perguruan tinggi hingga teknokrat.

Menanggapi hal tersebut Ketua Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Wiranto juga membenarkan atas keterangan yang disampaikan Bamsoet.

"Sudah disampaikan MPR dan masih sebatas usulan, seperti itu," jelas Wiranto, Selasa 11 Oktober 2022.

Sebelumnya MPR dan Wantimpres mewacanakan pemilihan kepala daerah dikembalikan ke DPRD. Wacana itu dibahas pada pertemuan Senin 10 Oktober 2022.

Penegasan Wiranto pun diamini oleh Ketua Partai Golkar Airlangga Hartarto. 

"Baru usulan ya, itu baru usulan," singkat Menteri Koordinator bidang Perekonomian itu.


Laporan : Muhafi

Editor : M. Ilham Maulana

Viral