Rabu, 02 Maret 2022
KETUA LMP KOTA CIREBON SERAHKAN SURAT MANDAT KEPADA KETUA MAC KESAMBI
Alhamdulillah JHT Bisa Cair Sebelum 56 Tahun
Menaker - Ida Fauziyah menegaskan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) dikembalikan ke Permenaker Nomor 19 tahun 2015, Artinya JHT bisa cair tanpa menunggu usia 56 tahun.
Kementrian Ketenagakerjaan (Kemnaker) saat ini sedang memproses revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. Pada Prinsipnya, ketentuan tentang klaim JHT sesuai dengan aturan lama, bahkan dipermudah.
Dengan demikian pekerja yang ingin melakukan klaim JHT dapat menggunakan acuan Permenaker yang lama, termasuk bagi yang terkena PHK atau Mengundurkan diri.
“Perlu saya sampaikan kembali bahwa Permenaker lama (No.19/2015) saat ini masih berlaku dan masih menjadi dasar bagi teman - teman pekerja/buruh untuk melakukan klaim JHT. Tidak terkecuali bagi yang ter PHK maupun mengundurkan diri tetap dapat klaim JHT sebelum usia Pensiun” Jelas Ida.
Dan menjelaskan saat ini juga sudah mulai berlaku Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi mereka yang ter-PHK. Program ini memiliki 3 manfaat yang dapat diperoleh oleh pesera JKP yakni manfaat uang tunai, akses terhadap informasi pekerjaan melalui situs pasker.id, serta pelatihan untuk skilling, upskilling maupun re-skilling.
"Dengan demikian saat ini berlaku 2 (dua) program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk memproteksi pekerja/buruh yang kehilangan pekerjaan, yaitu berupa JHT dan JKP. Beberapa pekerja ter-PHK sudah ada yang mengklaim dan mendapatkan uang tunai dari program JKP" tambahnya.
Editor : M. Ilham Maulana
Viral
-
Kab.Cirebon, Jurnal Analis Indonesia - Polresta Cirebon mengamankan aksi Warga yang Tergabung Dalam Komite Perjuangan Kab. Cirebon Timur (KP...
-
Kab.Cirebon, Jurnal Analis Indonesia - Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni, S.I.K., S.H., M.H, memimpin Upacara Serah Terima Jabatan sej...