Minggu, 06 November 2022

Daftar Harga Rokok 2023, Terdampak Kenaikan Cukai Tembakau

 


Jendela Bangsa Awdi - JAKARTA - Berikut ini daftar harga rokok tahun 2023 yang terdampak oleh kenaikan tarif cukai termbakau.


Dikatakan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, pemerintah memutuskan untuk menaikkan cukai hasil tembakau atau CHT rokok dengan rata-rata 10 persen pada 2023. Ditambahkan Sri Mulyani, bahwa pemerintah akan terus menggunakan instrumen cukai untuk mengendalikan produksi hasil tembakau.

Di sisi lain, pemerintah juga akan meningkatkan edukasi bahaya merokok kepada masyarakat.

Nah, ada beberapa kelompok rokok dan memiliki persentase kenaikan cukai rokok yang berbeda-beda.

Seperti misalnya kelompok sigaret mesin alias SKM, kemudian sigaret putih mesin (SPM), dan sigaret kretek tangan (SKT).

Skema kenaikan harga yang terdampak kenaikan tarif cukai rokok ini dipaparkan oleh Sri Mulyani.

"Rata-rata 10 persen, akan ditunjukkan dengan SKM I dan II yang nanti rata-rata meningkat antara 11,5 persen hingga 11,75 persen, SPM I dan SPM II naik di 12 persen hingga 11 persen, sedangkan SKT I, II, dan III naik 5 persen," demikian dikatakan Sri Mulyani seperti dilansir JPNN dari keterangan resminya, Minggu (6/11/2022).

Nah, berdasarkan pada persentase kenaikan yang sebelumnya telah diumumkan oleh pemerintah, berikut ini adalah perkiraan daftar harga rokok pada 2023 dan 2024: Sigaret Kretek Mesin (SKM) naik 11,5 persen hingga 11,75 persen

1. SKM golongan I Tarif cukai: Rp 985

Perkiraan naik 11,5 persen: Rp 1.098

Perkiraan naik 11,75 persen: Rp 1.100

2. SKM golongan II

Tarif cukai: Rp 669.

Perkiraan naik 11,5 persen: Rp 600

Perkiraan naik 11,75 persen: Rp 670,5.

Sigaret Putih Mesi (SPM) naik 11 persen hingga 12 persen

1. SPM golongan I

Tarif cukai: Rp 1065

Perkiraan naik 11 persen: Rp 1.182

Perkiraan naik 12 persen: Rp 1.192.

2. SPM golongan II Tarif

cukai: Rp 635 Naik 11 persen: Rp 704,8 Naik 12 persen: Rp 711,2

Sigaret Kretek Tangan (SKT) naik 5 persen

1. SKT golongan I, HJE I

Tarif cukai: Rp 440 Naik 5 persen: Rp 462 2.

SKT golongan I, HJE II Tarif cukai: Rp 345 Naik 5 persen: Rp 362,2 3.

SKT golongan II Tarif cukai: Rp 205

Naik 5 persen: Rp 215,2 4.

SKT golongan III Tarif cukai: Rp: 115

Naik 5 persen: Rp 120,7


Laporan : Ruhiyat

Editor : M. Ilham Maulana


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Viral