Jendela Bangsa Awdi - JAKARTA - Berikut ini daftar harga rokok tahun 2023 yang terdampak oleh kenaikan tarif cukai termbakau.
Di sisi lain, pemerintah juga akan meningkatkan edukasi bahaya merokok kepada masyarakat.
Nah, ada beberapa kelompok rokok dan memiliki persentase kenaikan cukai rokok yang berbeda-beda.
Seperti misalnya kelompok sigaret mesin alias SKM, kemudian sigaret putih mesin (SPM), dan sigaret kretek tangan (SKT).
Skema kenaikan harga yang terdampak kenaikan tarif cukai rokok ini dipaparkan oleh Sri Mulyani.
"Rata-rata 10 persen, akan ditunjukkan dengan SKM I dan II yang nanti rata-rata meningkat antara 11,5 persen hingga 11,75 persen, SPM I dan SPM II naik di 12 persen hingga 11 persen, sedangkan SKT I, II, dan III naik 5 persen," demikian dikatakan Sri Mulyani seperti dilansir JPNN dari keterangan resminya, Minggu (6/11/2022).
Nah, berdasarkan pada persentase kenaikan yang sebelumnya telah diumumkan oleh pemerintah, berikut ini adalah perkiraan daftar harga rokok pada 2023 dan 2024: Sigaret Kretek Mesin (SKM) naik 11,5 persen hingga 11,75 persen
1. SKM golongan I Tarif cukai: Rp 985
Perkiraan naik 11,5 persen: Rp 1.098
Perkiraan naik 11,75 persen: Rp 1.100
2. SKM golongan II
Tarif cukai: Rp 669.
Perkiraan naik 11,5 persen: Rp 600
Perkiraan naik 11,75 persen: Rp 670,5.
Perkiraan naik 11 persen: Rp 1.182
Perkiraan naik 12 persen: Rp 1.192.
2. SPM golongan II Tarif
cukai: Rp 635 Naik 11 persen: Rp 704,8 Naik 12 persen: Rp 711,2
Tarif cukai: Rp 440 Naik 5 persen: Rp 462 2.
SKT golongan I, HJE II Tarif cukai: Rp 345 Naik 5 persen: Rp 362,2 3.
SKT golongan III Tarif cukai: Rp: 115
Naik 5 persen: Rp 120,7
Laporan : Ruhiyat
Editor : M. Ilham Maulana
Tidak ada komentar:
Posting Komentar