Jendela Bangsa Awdi - Jakarta - Berikut ini pesan Kapolri jelang pelaksanaan rekonstruksi kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Rekontruksi kasus pembunuhan di rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo ini rencananya akan dilaksanakan pada, Selasa (30/8/2022).
Dalam rekonstruksi ini, kelima tersangka yakni Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf akan dihadirkan.
Nah, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan pesan khusus sebelum rekontruksi kasus ini. Katanya akan diungkap secara terang benderang.
“Yang penting semuanya doakan kami. Semua tetap pada komitmen kami, semuanya transparan. Tidak ada yang kami tutupi, kami proses sesuai dengan fakta yang dijanjikan," ujar Sigit
Tidak hanya fokus pada kasus pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Polri juga menangani perkara berbeda yaitu, obstruction of justice atau menghalangi penyidikan perkara.
Sigit menegaskan bahwa, kasus ini sedang dalam proses dan akan menyusul.
"Karena berkas sudah kami kirim. Kami juga telah menambah kemarin yang kami tetapkan untuk obstruction of justice, tentunya ini sudah berproses," katanya.
Menurut Sigit, kini proses pemberkasan sudah masuk di tahap kejaksaan.
"Tinggal kami lihat minggu depan kalau sudah dinyatakan jaksa lengkap, berkas bisa kami limpahkan,” kata mantan Kadiv Propam Polri itu.
Rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J akan dilakukan pada Selasa (30/8) di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Dalam pelaksanaan rekonstruksi tersebut, para tersangka akan didampingi pengacara. Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) juga akan diundang untuk mengikuti rekonstruksi tersebut.
Polri telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Mereka ialah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan asisten rumah tangga Sambo Kuwat Maruf.
Mereka dijerat Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP.
Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.
Laporan : Suherman/Ilham
Editor : M. Ilham Maulana
Tidak ada komentar:
Posting Komentar