Rabu, 13 Juli 2022

Punya Kelainan Fantasi Seksual, Pencabulan di Depok Cirebon



Jendela Bangsa Awdi - Cirebon - Pelaku pencabulan anak di bawah umur di Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon, diduga punya kelainan fantasi seksual.

Pasalnya, pelaku pencabulan di Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon itu, menyimpan celana dalam korban dan dibawa ke mana-mana.

Pelaku pencabulan di Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon itu, ditangkap di kediamannya di Plumbon. Diketahui, dia melakukan aksinya kepada korban dengan iming-iming uang Rp20 ribu.

Padahal kakek berinisial HS (64) alias Bolot, ternyata seorang marbot masjid yang juga pensiunan PNS.

Unit PPA Satreskrim Polresta Cirebon telah mengamankan pelaku karena melakukan aksi tidak senonoh pada anak SD.

Ironisnya aksi bejat sang kakek tersebut terjadi di sebuah gudang sekitar musala dan terjadi Minggu sore (12/6/2022).

Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman melalui Kasat Reskrim Kompol Anton didampingi Kanit PPA Iptu Dwi Hartati kepada mengungkapkan, awalnya sore ini korban bersama temannya sedang bermain di sekitar sebuah musala.

Tersangka terlebih dahulu memperihatkan video dewasa melalui handphone miliknya kepada korban.

Kemudian tersangka membujuk korban dengan memberikan uang sejumlah Rp20 ribu. Selanjutnya, tersangka mengajak korban masuk ke dalam gudang sekitar musala.

Di dalam gudang korban melakukan aksi pencabulan terhadap korban. Puas melakukan tindakannys, tersangka kemudian menyuruh korban keluar gudang.

Celana dalam korban yang tertinggal disimpan oleh tersangka. “Tersangka ini juga memiliki kelainan fantasi seksual dengan cara mencium-cium celana dalam wanita,” kata Kompol Anton.

Menurut Kompol Anton, tersangka ditangkap setelah sebelumnya telah diamankan warga setempat.

“Tersangka diamankan warga lalu kami bawa ke Unit PPA Satreskrim Polresta Cirebon guna proses hukum lebih lanjut,” ucapnya.

Kasat Reskrim Polresta Cirebon Kompol Anton menegaskan, tersangka dijerat Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (2) dan (1) dan atau Pasal 76 E Jo Pasal 82 Undang undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2017.

Tentang Penetapan Peratuan Pemerintah Pengganti Undang – undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.

“Hukumannya minimal 5 tahun penjara atau maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” tegasnya.

Sementara itu, penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Cirebon mengalami kesulitan saat melakukan pemeriksaan terhadap tersangka.

Pasalnya, pendengaran tersangka terganggu. Penyidik terpaksa harus bersuara keras dan menggunakan bahasa isyarat saat melakukan pemeriksaan terhadap tersangka.

Guna proses lebih lanjut, tersangka HS alias Bolot kini mendekam di rumah tahanan Satreskrim Polresta Cirebon. 


Laporan : Suherman/Ilham

Editor : M. Ilham Maulana

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Viral