Jendela Bangsa Awdi - Cirebon - Kaur Keuangan Desa Tenjomaya, Kecamatan Ciledug, Kabupaten Cirebon ditahan karena korupsi BLT Covid 19.
ES selaku Kaur Keuangan Desa Tenjomaya, ditahan Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, karena menjadi tersangka korupsi BLT Covid 19. Dia menyusul mantan kuwu yang saat ini sudah divonis 3 tahun.
Penahanan terhadap ES, karena dianggap membantu dan ikut menikmati tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh kuwu Desa Tenjomaya, Kabupaten Cirebon.
Bahkan yang keterlaluannya, selain anggaran dana desa untuk infrastruktur, ada alokasi BLT untuk penanganan Covid-19 di desa tersebut.
Kajari Kabupaten Cirebon, Hutamrin SH MH dalam kesempatan tersebut mengatakan peyidikan atas keterlibatan ES sendiri bermula dari perintah dsri putusan Pengadilan Tipikor Bandung yang menyidangkan kasus Kuwu Tenjomaya.
Dalam perintah putusannya agar dilakukan pendalam kepada pihak-pihak terkait yang patut diduga membantu aksi tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Kuwu Tenjomaya.
“Akhirnya dilakukan penyidikan kepada ES dan ditemukan dugaan bahwa yang bersangkutan ikut membantu dan menikmati apa yang dilakukan oleh Kuwunya waktu itu,” ujar Hutamrin.
Menurut dia, peran ES dalam perkara ini yang bersangkutan yang membuat laporan keuangan dan mengeluarkan uang dari Kas Desa dengan bekerjasama dengan Kuwu.
“Kita lakukan penahanan sampai dengan 20 hari kedepan. Penahanan ini merupakan kewenangan subjektif penyidik untuk mempercepat proses – proses yang diperlukan,” imbuhnya.
Terkait kasus yang menjerat kuwu Tenjomaya sendiri saat ini sudah vonis. Vonisnya 3 tahun dan denda Rp320 juta, yang bersangkutan mengajukan banding, Kejaksaan juga ajukan banding.
Laporan : Suherman/Ilham
Editor : M. Ilham Maulana
Tidak ada komentar:
Posting Komentar