Jendela Bangsa Awdi - Cirebon - Keris pusaka Sunan Gunung Jati, Kaki Kantanaga digunakan dalam hukuman mati Syekh Siti Jenar di depan Masjid Sang Cipta Rasa.
Keris pusaka Sunan Gunung Jati tersebut dinamai Kaki Kantanaga, dan dikabarkan menjadi pusaka paling terkenal.
Bahkan keris pusaka Sunan Gunung Jati bernama Kaki Kantanaga tersebut, disebut dalam Naskah Mertasinga dan naskah klasik lainnya.
Disebutkan dalam Naskah Mertasinga, keris pusaka Kaki Kantanaga atau Sanghyang Naga didapat oleh Sunan Gunung Jati saat berdzikir di bulan Ramadhan.
Tiba-tiba di malam Lailatul Qadar, keris Sanghyang Naga muncul di depan Sunan Gunung Jati. Namun, belum memiliki gagang atau werangka.
Dikisahkan bahwa nama Sanghyang Naga diambil dari kejadian saat keris tersebut muncul. Sebab, suasananaya seperti ada ular besar jatuh dari langit.
Ular besar tersebut tentu merujuk pada hewan mitologi Naga. Setelah mendapatkan keris itu, lalu Ki Bengkok yang merupakan murid Sunan Gunung Jati, membuatkan werangka dan gagang.
Konon katanya, keris tersebut dimakamkan di Anggaraksa atau Kanggraksan, Kota Cirebon. Namun tidak diketahui lokasinya.
Sementara saat eksekusi Syekh Siti Jenar, dikisahkan dalam Naskah Mertasinga Pupuh 33 poin 4 sampai dengan 26.
Bahwa saat itu, para wali sudah berkumpul di Masjid Pakungwati Cirebon. Sunan Kudus lalu memerintahkan Ki Badiman untuk memanggil Syekh Siti Jenar atau Syekh Lemahabang.
Perintah itu, lantas dijalankan. Namun ketika Ki Badiman menemui Syekh Siti Jenar di kediamannya, yang terjadi adalah perang kata-kata.
Waktu dipanggil, Syekh Siti Jenar malah menjawab” “Siti Jenar Tidak Ada Yang Ada Allah.”
Ketika Ki Badiman berkata “Allah dipanggil Dewan Wali.” Kemudian Syekh Siti Jenar malah menjawab: “Allah tidak ada yang Ada Syekh Siti Jenar.”
Tak kalah akal. Ki Badiman menyebutkan: “Allah dan Syekh Siti Jenar atau Syekh Lemah Abang dipanggil Wali.”
Barulah Syekh Siti Jenar kemudian bersedia memenuhi undangan dan datang ke Masjid Pakungwati menemui para wali.
Setelah Syekh Siti Jenar sampai di Cirebon, kemudian mempersilahkan diri untuk dihukum mati oleh para wali yang sudah ada di lokasi.
Dalam pelaksanaan hukuman mati tersebut Syekh Siti Jenar di ikat dibawah pohon Tanjung. Adapun yang melakukan pengikatan adalah Pangeran Kejaksaan dan Pangeran Majagung.
Adapun yang melakukan hukuman mati terhadap Syekh Siti Jenar adalah Sunan Kudus. Syekh Siti Jenar dihukum mati dengan cara ditusuk menggunakan sebilah keris.
Konon, keris yang digunakan dalam eksekusi mati itu adalah pusaka Sunan Gunung Jati yang diberi nama Keris Sanghyang Naga.
Namun, entah bagaimana ceritanya kemudian keris tersebut dikuburkan di Anggaraksa atau Kanggraksan, seperti dikisahkan.
Laporan : Suherman/Ilham
Editor : M. Ilham Maulana
Tidak ada komentar:
Posting Komentar