Jumat, 24 Juni 2022

Sebut Inisial B, Pengedar Obat Terlarang di Buntet Mengaku Beli dari Kota Cirebon

 



Jendela Bangsa Awdi - Cirebon - Pengedar obat terlarang di Desa Buntet, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon mengungkap sebuah pengakuan.

AM (26) yang menjadi pengedar obat terlarang di Desa Buntet, mengaku membeli dari seseorang berinisial B.

Menurut pengedar obat terlarang di Desa Buntet itu, B adalah warga Kota Cirebon yang menjual obat sediaan farmasi tanpa izin.

Pengakuan tersebut, diungkapkan AM saat diinterogasi petugas di Polresta Cirebon. Kendati demikian, belum diketahui siapa pria berinisial B tersebut.

Namun, tersangka mengakui barang tersebut adalah miliknya yang didapat dengan cara membeli dari pria asal Kota Cirebon.

Atas pengakuan itu, Polresta Cirebon kini masih dalam pengembangan termasuk untuk pencarian orang yang dimaksud berinisial B tersebut.

“Pengakuannya, barang itu didapat dari pria berinisial B warga Kota Cirebon. B masi kita kembangkan, masuk menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) kami,” kata Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman melalui Kasat Narkoba Kompol Danu Raditya Atmaja kepada Radar Cirebon, Selasa (21/6).

Seperti diketahui, warga Desa Buntet, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon yang menjadi pengedar obat terlarang, ditangkap Polresta Cirebon.

AM (26) rupanya sudah lama jadi pengedar obat terlarang di kawasan tersebut.

Polisi yang mendapatkan informasi, kemudian melakukan pengintaian. Sebelum menangkap AM, pengedar obat terlarang di Desa Buntet, Kabupaten Cirebon.

Pelaku tertangkap tangan menjual sediaan farmasi tanpa izin edar atau obat keras terbatas (OKT) di rumahnya.

Pria berinisial AM (26) digelandang Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Pengungkapan kasus obat terlarang ini bermula dari penyidik Sat Res Narkoba Polresta Cirebon mendapat informasi dari masyarakat.

Informasi itu langsung ditindaklanjuti. Penyidik dengan pakaian preman terjun ke lapangan untuk mengintai pergerakan tersangka

Benar saja, sejumlah pemuda datang dan pergi di rumah AM. Dicurigai melakuan transaksi. Saat itu juga, polisi langsung menggerebek rumah AM.

Tersangka sempat panik, tapi dia tak berdaya karena sudah dikepung oleh petugas Polresta Cirebon.

AM berhasil diamankan pada Rabu (15/6) sekitar pukul 18.30 WIB di rumahnya berlokasi di Blok KUA.

Hasilnya, polisi berhasil mengantongi ratusan butir obat keras terbatas.

Di antaranya, 100 butir jenis Tramadol, 170 butir jenis Trihexypenidhill, ponsel merek Realme yang digunakan tersangka untuk transaksi, dan uang hasil penjualan sebesar Rp20.000.

Karena perbuatannya, tersangka kini mendekam di balik jeruji Polresta Cirebon dan dijerat dengan pasal 196 jo pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.


Laporan : Suherman/Ilham

Editor : Ilham

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Viral