Minggu, 20 Februari 2022

Di Duga Kuwu Desa Citemu Kecamatan Mundu Melakukan Korupsi

 



Konpres : Kapolres Cirebon Kota pastikan, penyidik sudah laksanakan penyidikan sesuai SOP dan UU yang berlaku


Jendela Bangsa Awdi - POLRES CIREBON KOTA, – Kasus penyelewengan APBDes sejak 2018 – 2020 senilai Rp800 juta yang di Duga dilakukan Kuwu desa Citemu Kecamatan Mundu, Sup, menyeret nama Kaur keuangan Nur yang merupakan pelapor, menjadi tersangka. Polres Ciko menggelar Konferensi pers yang dipimpin oleh Kapolres Cirebon Kota Akbp M. Fahri Siregar, SH.S.IK.MH. dimako Polres Ciko. Sabtu (19.02.22) Jam 10.00 wib.


Menanggapi hal tersebut dalam Konferensi pers, Kapolres Cirebon Kota AKBP M. Fahri Siregar, SH.S.IK.MH menjelaskan " bahwa dalam sistem peradilan pidana di Indonesia itu tidak hanya ada kepolisian tetapi juga ada kejaksaan untuk melakukan penuntutan dan ada juga pengadilan serta lembaga yang lainnya ". Jelasnya.


“Penetapan status, Nur menjadi tersangka sudah memenuhi kaidah hukum yang berlaku, dan atas masukan dari JPU Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon ,” kata Alumni Akpol 2002 ini. 


Lanjut Fahri " awalnya, berkas tersangka atas nama Supriyadi tidak lengkap atau P19, sehingga berkas tersebut dikembalikan. Dengan petunjuk-petunjuk yang diarahkan JPU untuk tahapan selanjutnya, yang dituangkan di berita acara koordinasi dan konsultasi dimana petunjuknya agar Nur dilakukan pemeriksaan secara mendalam ". Ungkapnya.


Kata Fahri " Selanjutnya, penyidik mempunyai kewajiban untuk melengkapi berkas, atas petunjuk JPU dalam hukum acara pidana sudah diatur ada kewajiban dari penyidik untuk melengkapi petunjuk yang sudah diarahkan oleh JPU dan sudah menjadi kewajiban untuk melengkapi berkas paling lama 14 hari dari tanggal penerimaan berkas ,” Tuturnya.


Masih kata Fahri " penetapan status tersangka karena peran Nur, dianggap membantu dengan ikut serta menyalurkan anggaran desa ke Sup.


“Seharusnya anggaran tersebut disalurkan ke bidang masing – masing, tapi Nur justru memberikan anggaran tersebut langsung ke Sup, dan dianggap ikut memperkaya Sup, atas dasar itulah Nur ditetapkan sebagai tersangka ,” Kata Pamen melati dua dipundaknya ini.


Lanjut Fahri " Penetapan Nur sebagai tersangka sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Walaupun Nur kooperatif dalam memberikan keterangan kepada penyidik namun, tindakan yang dilakukan Nur masuk dalam rangkaian tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka Sup. Terungkap bahwa Nur ikut berperan menyalurkan anggaran ke Kuwu Desa Citemu yakni Sup ". Ungkapnya didampingi Wakapolres Cirebon Kota Kompol Ahmat Troy Aprio, S.IK.


" Dalam kurun waktu dari tahun 2018 hingga tahun 2021, Nur sebagai Bendahara Keuangan sebanyak 16 kali mengirimkan dana ke Kuwu Desa Citemu. Perbuatannya tersebut melanggar hukum karena memperkaya saudara Sup ,” ungkapnya didampingi juga Kasat reskrim Akp Perida Apriani Sisera Panjaitan, S.IK.MH.


“Tindakan yang dilakukan oleh Nur masuk dalam kategori melanggar hukum. Walaupun hingga kini kami belum dapat membuktikan bahwa Nur menikmati uangnya, namun ada pelanggaran yang dilakukan oleh Nur yakni Pasal 66 Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 yang mengatur tata kelola regulasi dan sistematisasi keuangan, dimana seharusnya Nur sebagai bendahara keuangan memberikan uang kepada Kepala Seksi Pelaksana Kegiatan Anggaran akan tetapi uang itu diserahkan kepada Kuwu atau Kepala Desa Citemu. Sehingga tindakannya tersebut dapat merugikan keuangan negara dan melanggar Pasal 2 dan 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 Juncto Pasal 55 KUHP ,” Pungkas Kapolres Cirebon Kota.


Proses penyidikan kasus korupsi ini kami laksanakan secara profesional dan sesuai prosedur. Tutup Kapolres Cirebon Kota AKBP M. Fahri Siregar, SH.S.IK.MH.


   

                                 Nono Mulyono/Dwi




Editor : M. Ilham Maulana






1 komentar:

Viral